AD/ART KOMUNITAS PECINTA ALAM PASUNDAN
(KOMPAS)
PEMBUKAAN
Bahwa jagad raya
alam semesta yang diciptakan Tuhan Yang Mahaesa ini merupakan wahana, sarana
dan prasarana bagi manusia sebagai insan ketuhanan dan ada dengan hakikat yang
bertujuan satu, yaitu untuk beriman dan bertaqwa kepada-Nya. Ini
merupakanideologi utama dari konsep penciptaan dari alam itu sendiri, yang pada
akhirnya dengan ilmu pengetahuan sebagai anugerah-Nya pula, terciptalah konsep
tentang alam yang disebut konsep alam. Konsep alam ini mencakup perihal yang
maha kompleks dan banyak bersifat tersembunyi atau tersirat, sehingga ilmu
pengetahuan adalah jlan satu-satunya untuk memahami konsep alam tersebut
sebagai jalan untuk mencapai tujuan yang satu, yaitu beriman dan bertaqwa
kepadanNya.
Bahwa dalam
proses pemahaman konsep alam memerlukan ketelatenan dalam belajar dan berusaha
terhadap ilmu pengetahuan, insan diharuskan melalui proses pendidikan kejiwaan
yang kompleks pula, sehingga segala aspek kehidupan harus dipahami semaksimal
mungkin dalam jangka waktu seumur hidupnya. Akan tetapi kesinambungan daripada
keberadaan dan kelestarian wujud wahana Jagad Raya Alam Semesta sebagai
pembentuk konsep alam ini tidak selamanya ada, bahkan akan hilang dalam waktu
yang singkat apabila tanpa adanya usaha untuk menjaga kesinmbungan tersebut.
Oleh sebab itu wujud wahana Jagad Raya Alam Semesta yang salah satunya berupa
langit dan bumi beserta isinya ini, mestinya dijaga seketat mungkin agar tetap
terjaga kesinambungan hidupnya hingga akhir hayat kehidupan ini, mulai dari
lingkup yang terkecil sekalipun seperti merawat lingkungan halaman tempat
tinggal kita sendiri.
Bahwa sehubungan
dengan aspek kehidupan yang lebih khusus daripada pemahaman konsep alam semesta
dan mengenai konsep ketuhanan, yaitu kehidupan antar sesama manusia, baik dalam
keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara, maupun dalam hubungan
internasional, merupakan bekal awal untuk menuju kepada konsep yang semesta,
yaitu dimulai dengan kecintaan terhadap diri, keluarga, masyarakat dan negara,
serta kecintaan terhadap sesama hidup lainnya. Hal inilah yang menjadi modal
berangkat menjadi seorang insan yang sejati, yang pada akhirnya diterapkan
melalui hubungan proses kehidupan berinteraksi melalui organisasi-organisasi
sosial hingga kepada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahwa kaum muda
sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara dalam
hubungannya dengan konsep alam dan insan ketuhanan, mempunyai kewajiban
melanjutkan perjuangan pendahulu-pendahulunya, guna mencapai tujuan utama
hakikat konsep alam melalui organisasi-organisasi wadah kegiatan kaum muda
tersebut sebagai alat ataupun sarana.
Bahwa
organisasi Kepecinta Alaman merupakan
salah satu himpunan dan wadah pendidikan dan kegiatan bagi kaum muda
bersama-sama orang dewasa guna mencapai tujuan konsep penciptaan alam
sebagaimana terurai diatas, perlu dibentuk atau dimutakhirkan pola dan
mekanismenya agar memiliki dayaguna yang lebih seimbang dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan peradaban serta lebih mampu untuk mewujudkan
usaha penjagaan kesinambungan hidup alam semesta yang berupa kelestarian
lingkungan.
Bahwa Komunitas
Pecinta Alam Pasundan, sebagai organisasi kepecinta alaman konsep baru dengan
memutakhirkan pola dan mekanisme organisasi kepecinta alaman yang telah ada,
dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara
Kesatuan Republik Indonesia pada khususnya dan dorongan kesadaran bertanggung
jawab atas kelestarian konsep alam pada umumnya yang berdasar pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 serta ideologi Ketuhanan yang terpadu didalamnya.
Dengan azas Pancasila, Komunitas Pecinta Alam Pasundan menyelenggarakan upaya
pendidikan bagi kaum muda melalui kegiatan kepecinta alaman, dengan sasaran
meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani dan
melestarikan keutuhan:
1. Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
2. Ideologi
Pancasila
3. Kehidupan
rakyat yang rukun dan damai
4. Lingkungan
hidup di bumi nusantara pada khususnya
ANGGARAN
DASAR
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama
dari kelompok pecinta alam ini adalah Komunitas Pecinta Alam Pasundan (KOMPAS)
Pasal 2
Didirikan
KOMPAS
didirikan pada Tanggal 11 Bulan Desember Tahun 2013
Pasal 3
Kedudukan
KOMPAS
bertempat di Jalan Ciapus Rt. 05 Rw. 06 No. 23 (200 Meter dari Masjid Persis
Jamaah Ciapus) Desa Ciapus Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
BAB
II
KEDAULATAN,
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan
tertinggi KOMPAS ada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar
KOMPAS.
Pasal 5
Azas
Organisasi
ini berasaskan Ketuhanan Yang Mahaesa, kemanusiaan, persatuan, kemusyawaratan
dan keadilan.
Pasal 6
Sifat
KOMPAS
merupakan wadah berkumpulnya para pecinta alam di wilayah Kabupaten Bandung dan
sekitarnya, yang bersifat:
1.
Kekeluargaan,
kebersamaan, solidaritas, loyalitas, kesamaan minat dan cinta tanah air.
2.
Independen, demokratis
dan non politis.
Pasal
Tujuan
Organisasi
KOMPAS bertujuan untuk:
1.
Menumbuhkan, memupuk,
membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya
sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
2.
Meningkatkan
kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan, kebersamaan dan persaudaraan antar
anggota KOMPAS.
3.
Mengembangkan dan
membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu
pengetahuan demi kemanusiaan.
4.
Mewujudkan kerjasama
antara lembaga pecinta alam, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, kemahasiswa
dan organisasi independen lainnya yang berada diseluruh wilayah Indonesia berdasarkan
semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
BAB
III
LAMBANG,
BENDERA DAN LAGU
Pasal 8
Lambang
Pasal 9
Bendera
Pasal 10
Lagu
Lagu
terdiri dari mars dan hymne KOMPAS yang akan ditentukan kemudian.
BAB
IV
STATUS,
FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 11
Status
KOMPAS
merupakan badan independen dan tidak terikat yang bergerak di bidang kepecintaalaman
di wilayah pasaundan Khusus nya jawa
barat.
Pasal 12
Fungsi
1. Sebagai
wahana pengembangan bakat dan hobi di bidang kepencintaalaman.
2. Sebagai
wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas anggota KOMPAS.
3. Pusat
koordinasi, forum komunikasi dan aktifitas antar anggota KOMPAS.
Pasal
13
Peranan
KOMPAS
berperan sebagai salah satu sumber insan pembangunan bangsa dan menjaga
kelestarian lingkungan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal
14
Anggota
KOMPAS berlaku seumur hidup yang terdiri dari:
1. Anggota
biasa
2. Anggota
luar biasa
3. Anggota
Kehormatan
BAB VI
ORGANISASI
Pasal
15
Struktur
Organisasi
Struktur
kepengurusan KOMPAS terdiri dari:
1.
Penanggung jawab,
penasehat dan badan pengurus harian.
2.
Badan pengurus harian
terdiri dari Ketua Umum, yang selanjutnya memilih Sekretaris Umum, Bendahara
Umum dan perangkat lainnya.
Pasal 16
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi KOMPAS terdapat pada
Musyawarah Besar KOMPAS.
Pasal
17
Pemilihan
dan Masa Jabatan Kepengurusan
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan
dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan:
1.
Pemilihan Ketua Umum dilakukan
melalui Musyawarah Besar, yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri
yang disepakati di Musyawarah Besar KOMPAS.
2.
Pengurus organisasi
menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu dua tahun terhitung
sejak tanggal penetapan surat keputusan Musyawarah Anggota atau Musyawarah
Besar KOMPAS.
3.
Pengurus KOMPAS setelah
masa jabatan berakhir dapat dipilih kembali untuk satu periode kepengurusan
berikutnya.
4.
Tata tertib pemilihan
kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian .
5.
Ketua umum KOMPAS
disahkan oleh Musyawarah Besar KOMPAS.
6.
Dalam keadaan tertentu
Ketua Umum dapat melakukan pergantian kepengurusan.
Pasal
18
Hak
dan Kewajiban Pengurus
Hak dan
Kewajiban Pengurus dalam menjalankan kegiatan di pecinta alam KOMPAS.
1.
Pengurus KOMPAS
berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
2.
Jika dianggap perlu,
pengurus KOMPAS berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang
tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KOMPAS.
3.
Ketua Umum atau yang
dimandatkan oleh Ketua Umum berhak dan wajib mewakili KOMPAS sehubungan dengan
hal-hal yang menyangkut organisasi.
4.
Pengurus KOMPAS
berkewajiban mempertanggungjawabkan kepengurusan kepada Ketua Umum pada
Musyawarah Besar KOMPAS.
5.
Setiap pengurus
mempunyai hak suara dan hak bicara disetiap rapat anggota.
6.
Setiap pengurus
berkewajiban menjalankan program kerja sesuai dengan bidang kerjanya.
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal
19
Sumber
Kekayaan
Sumber kekayaan
organisasi diperoleh dari:
1.
Iuran anggota
Rp.10.000,-/ bulan
2.
Sumbangan dan bantuan
dari berbagai pihak, usaha-usaha yang sah, hahal dan tidak mengikat serta tidak
bertentangan dengan azas organisasi KOMPAS.
Pasal
20
Pengelolaan
Kekayaan
Kekayaan
dikelola oleh/ dibawah koordinasi Bendahara Umum yang diketahui dan disetujui
oleh Ketua Umum.
BAB VIII
SERAGAM DAN ATRIBUT
Pasal
21
Seragam
dan Atribut
Seragam dan
atribut KOMPAS terdiri dari:
1.
Seragam PDL
2.
Kaos Oraganisasi
3.
Slayer
4.
Pin
BAB IX
PERUBAHAN DAN
PENGESAHAN AD/ ART
Pasal
22
Perubahan
dan Pengesahan AD/ ART
Perubahan AD/
ART hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar KOMPAS.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal
23
Pembubaran
Pembubaran dapat
dilakukan apabila disetujui oleh seluruh anggota keluarga besar KOMPAS.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
24
Aturan
Tambahan
Hal-hal yang
belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran
rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan
anggaran dasar.
BAB XII
PENUTUP
Pasal
25
Penutup
Anggaran dasar
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan di
Bandung 11 April 2015
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
USAHA
Pasal
1
Dalam usaha mencapai tujuannya, KOMPAS
mengusahakan:
1. Latihan-latihan
kecakapan dan keterampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan
acara-acara hidup di alam terbuka.
3. Melakukan
pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada
umumnya.
4. Mengembangkan
ilmu pengetahuan.
5. Usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan KOMPAS.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal
2
Ayat
1
Anggota
Biasa
Anggota biasa adalah setiap orang yang
mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus
Pelantikan yang ditunjuk oleh Badan Pengurus.
Ayat
2
Anggota
Luar Biasa
Anggota luar biasa adalah setiap anggota
KOMPAS yang menjadi pendiri Komunitas Pecinta Alam Pasundan (KOMPAS) dan berhak
mengadakan sidang istimewa.
Ayat
3
Anggota
Kehormatan
Anggota kehormatan adalah mereka yang
oleh Badan Pengurus dianggap berjasa dalam kehidupan/ perkembangan organisasi.
Pasal
3
Seorang anggota gugur kehormatannya
karena:
1. Meninggal
dunia.
2. Adanya
permintaan pemberhentian anggota secara tertulis dari yang bersangkutan.
3. Dikeluarkan
atau dipecat sesuai dengan hasil sidang istimewa.
Pasal
4
Hak dan
kewajiban anggota:
1. Setiap
anggota wajib membela, mempertahankan an menjungjung nama baik organisasi
KOMPAS.
2. Setiap
anggota wajib mentaati peraturan-peraturan organisasi.
3. Setiap
anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Besar jika ia merasa
dirugikan oleh organisasi.
4. Setiap
anggota biasa dan anggota luar biasa mempunyai hak bicara dan hak suara.
Anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
5. Setiap
anggota KOMPAS pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:
Demi kehormatanku
sebagai bangsa Indonesia aku berjanji:
1. Untuk
selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan YME, bangsa dan
tanah air serta umat manusia.
2. Menolong
sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat madani.
3. Menepati
kewajiban-kewajibanku sebagai anggota KOMPAS dan warga Negara Indonesia.
BAB III
ORGANISASI
Pasal
5
Ayat
1
Badan Pengurus organisasi terdiri dari
Ketua Umum, Bendahara Umum dan Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua Bidang.
Ayat
2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan
oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua-ketua Bidang Humas, Pengembangan
dan Latihan, Logistik dan Kesehatan.
Ayat
3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai
kegiatan organisasi kepada
seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum dan Ketua-ketua Bidang
bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat
4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota
dua tahun sekali dalam Musyawarah Besar.
Ayat
5
Ketua Umum harus membuat rencana kerja
untuk selama masa jabatannya.
BAB VI
RAPAT
Pasal
6
Musyawarah Besar diselenggarakan dua
tahun sekali, sekaligus memilih dan mensahkan Badan Pengurus.
Pasal
7
Sidang istimewa dilaksanakan atas usul
paling sedikit 2/ 3 orang anggota luar biasa.
Pasal
8
Rapat Badan Pengawas diadakan
sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.
Pasal
9
Musyawarah Besar dianggap sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya
jumlah anggota.
Pasal
10
Musyawarah Besar dianggap sah bila
disetujui oleh sekurang-kurangnya
ditambah 1 dari anggota yang hadir.
Pasal
11
Dalam setiap Musyawarah Besar, akan
dibentuk kepanitiaan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Musyawarah
Besar tersebut, yang nantinya ditunjuk oleh Badan Pengurus.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal
12
Bila KOMPAS bubar, kekayaan diserahkan
kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota terakhir yang khusus
diadakan untuk itu.
BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum dalam Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
KOMUNITAS PECINTA ALAM PASUNDAN
Jalan Ciapus Rt.05 Rw.06 No.23 Desa Ciapus Kecamatan
Banjaran
Kabupaten Bandung
Kepengurusan Komunitas Pecinta Alam
Pasundan:
Penanggung Jawab : H ery Ridwal
Latief Mpd
Penasehat :
Badan
Pengurus Harian
Ketua : Asep Dikky Mudhalil Holis
Sekretaris : Purwanti
Bendahara : Hilal
Seksi-seksi
-
Seksi Bidang Humas : Rully wahardhiana
-
Seksi Bidang
Pengembangan dan Latihan : Usep Saepudin
-
Seksi Bidang Logistik : Rama Dania Saputra
-
Seksi Bidang Kesehatan : Dito Hermanto
Anggota :
Bandung,
11 April 2015
Ketua KOMPAS Sekretaris
Mengetahui,

Salam Lestari, kami dari Pecinta Alam Pasundan
BalasHapusMataJala (Pecinta Alam) Universitas Ma'arif Nahdlatul Ulama (UMNU) Kebumen. JL Kusuma No. 75 Kebumen, Jawa Tengah.
BalasHapusWeb: http://matajala.itumnu.com
email: matajala@itumnu.com