Kamis, 23 April 2015

AD/ART KOMPAS MASIH DALAM REVISI....



AD/ART KOMUNITAS PECINTA ALAM PASUNDAN
(KOMPAS)
PEMBUKAAN
Bahwa jagad raya alam semesta yang diciptakan Tuhan Yang Mahaesa ini merupakan wahana, sarana dan prasarana bagi manusia sebagai insan ketuhanan dan ada dengan hakikat yang bertujuan satu, yaitu untuk beriman dan bertaqwa kepada-Nya. Ini merupakanideologi utama dari konsep penciptaan dari alam itu sendiri, yang pada akhirnya dengan ilmu pengetahuan sebagai anugerah-Nya pula, terciptalah konsep tentang alam yang disebut konsep alam. Konsep alam ini mencakup perihal yang maha kompleks dan banyak bersifat tersembunyi atau tersirat, sehingga ilmu pengetahuan adalah jlan satu-satunya untuk memahami konsep alam tersebut sebagai jalan untuk mencapai tujuan yang satu, yaitu beriman dan bertaqwa kepadanNya.
Bahwa dalam proses pemahaman konsep alam memerlukan ketelatenan dalam belajar dan berusaha terhadap ilmu pengetahuan, insan diharuskan melalui proses pendidikan kejiwaan yang kompleks pula, sehingga segala aspek kehidupan harus dipahami semaksimal mungkin dalam jangka waktu seumur hidupnya. Akan tetapi kesinambungan daripada keberadaan dan kelestarian wujud wahana Jagad Raya Alam Semesta sebagai pembentuk konsep alam ini tidak selamanya ada, bahkan akan hilang dalam waktu yang singkat apabila tanpa adanya usaha untuk menjaga kesinmbungan tersebut. Oleh sebab itu wujud wahana Jagad Raya Alam Semesta yang salah satunya berupa langit dan bumi beserta isinya ini, mestinya dijaga seketat mungkin agar tetap terjaga kesinambungan hidupnya hingga akhir hayat kehidupan ini, mulai dari lingkup yang terkecil sekalipun seperti merawat lingkungan halaman tempat tinggal kita sendiri.
Bahwa sehubungan dengan aspek kehidupan yang lebih khusus daripada pemahaman konsep alam semesta dan mengenai konsep ketuhanan, yaitu kehidupan antar sesama manusia, baik dalam keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara, maupun dalam hubungan internasional, merupakan bekal awal untuk menuju kepada konsep yang semesta, yaitu dimulai dengan kecintaan terhadap diri, keluarga, masyarakat dan negara, serta kecintaan terhadap sesama hidup lainnya. Hal inilah yang menjadi modal berangkat menjadi seorang insan yang sejati, yang pada akhirnya diterapkan melalui hubungan proses kehidupan berinteraksi melalui organisasi-organisasi sosial hingga kepada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara dalam hubungannya dengan konsep alam dan insan ketuhanan, mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan pendahulu-pendahulunya, guna mencapai tujuan utama hakikat konsep alam melalui organisasi-organisasi wadah kegiatan kaum muda tersebut sebagai alat ataupun sarana.
Bahwa organisasi  Kepecinta Alaman merupakan salah satu himpunan dan wadah pendidikan dan kegiatan bagi kaum muda bersama-sama orang dewasa guna mencapai tujuan konsep penciptaan alam sebagaimana terurai diatas, perlu dibentuk atau dimutakhirkan pola dan mekanismenya agar memiliki dayaguna yang lebih seimbang dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan peradaban serta lebih mampu untuk mewujudkan usaha penjagaan kesinambungan hidup alam semesta yang berupa kelestarian lingkungan.
Bahwa Komunitas Pecinta Alam Pasundan, sebagai organisasi kepecinta alaman konsep baru dengan memutakhirkan pola dan mekanisme organisasi kepecinta alaman yang telah ada, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia pada khususnya dan dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian konsep alam pada umumnya yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta ideologi Ketuhanan yang terpadu didalamnya. Dengan azas Pancasila, Komunitas Pecinta Alam Pasundan menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kegiatan kepecinta alaman, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan keutuhan:
1.      Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
2.      Ideologi Pancasila
3.      Kehidupan rakyat yang rukun dan damai
4.      Lingkungan hidup di bumi nusantara pada khususnya


ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Nama dari kelompok pecinta alam ini adalah Komunitas Pecinta Alam Pasundan (KOMPAS)

Pasal 2
Didirikan
KOMPAS didirikan pada Tanggal 11 Bulan Desember Tahun 2013

Pasal 3
Kedudukan
KOMPAS bertempat di Jalan Ciapus Rt. 05 Rw. 06 No. 23 (200 Meter dari Masjid Persis Jamaah Ciapus) Desa Ciapus Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.


BAB II
KEDAULATAN, AZAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi KOMPAS ada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar KOMPAS.

Pasal 5
Azas
Organisasi ini berasaskan Ketuhanan Yang Mahaesa, kemanusiaan, persatuan, kemusyawaratan dan keadilan.

Pasal 6
Sifat
KOMPAS merupakan wadah berkumpulnya para pecinta alam di wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya, yang bersifat:
1.        Kekeluargaan, kebersamaan, solidaritas, loyalitas, kesamaan minat dan cinta tanah air.
2.        Independen, demokratis dan non politis.


Pasal
Tujuan
Organisasi KOMPAS bertujuan untuk:
1.        Menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Tuhan sebagai pencipta.
2.        Meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan, kebersamaan dan persaudaraan antar anggota KOMPAS.
3.        Mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
4.        Mewujudkan kerjasama antara lembaga pecinta alam, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, kemahasiswa dan organisasi independen lainnya yang berada diseluruh wilayah Indonesia berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.

BAB III
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU

Pasal 8
Lambang

Pasal 9
Bendera

Pasal 10
Lagu
Lagu terdiri dari mars dan hymne KOMPAS yang akan ditentukan kemudian.


BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERANAN

Pasal 11
Status
KOMPAS merupakan badan independen dan tidak terikat yang bergerak di bidang kepecintaalaman di wilayah pasaundan Khusus nya jawa barat.

Pasal 12
Fungsi
1.    Sebagai wahana pengembangan bakat dan hobi di bidang kepencintaalaman.
2.    Sebagai wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas anggota KOMPAS.
3.    Pusat koordinasi, forum komunikasi dan aktifitas antar anggota KOMPAS.

Pasal 13
Peranan
KOMPAS berperan sebagai salah satu sumber insan pembangunan bangsa dan menjaga kelestarian lingkungan.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 14
Anggota KOMPAS berlaku seumur hidup yang terdiri dari:
1.    Anggota biasa
2.    Anggota luar biasa
3.    Anggota Kehormatan

BAB VI
ORGANISASI
Pasal 15
Struktur Organisasi
Struktur kepengurusan KOMPAS terdiri dari:
1.    Penanggung jawab, penasehat dan badan pengurus harian.
2.    Badan pengurus harian terdiri dari Ketua Umum, yang selanjutnya memilih Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan perangkat lainnya.

Pasal 16
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi KOMPAS terdapat pada Musyawarah Besar KOMPAS.

Pasal 17
Pemilihan dan Masa Jabatan Kepengurusan
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan dapat dilakukan dengan ketentuan-ketentuan:
1.      Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Besar, yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri yang disepakati di Musyawarah Besar KOMPAS.
2.      Pengurus organisasi menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu dua tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Besar KOMPAS.
3.      Pengurus KOMPAS setelah masa jabatan berakhir dapat dipilih kembali untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
4.      Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian .
5.      Ketua umum KOMPAS disahkan oleh Musyawarah Besar KOMPAS.
6.      Dalam keadaan tertentu Ketua Umum dapat melakukan pergantian kepengurusan.

Pasal 18
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus dalam menjalankan kegiatan di pecinta alam KOMPAS.
1.      Pengurus KOMPAS berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
2.      Jika dianggap perlu, pengurus KOMPAS berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KOMPAS.
3.      Ketua Umum atau yang dimandatkan oleh Ketua Umum berhak dan wajib mewakili KOMPAS sehubungan dengan hal-hal yang menyangkut organisasi.
4.      Pengurus KOMPAS berkewajiban mempertanggungjawabkan kepengurusan kepada Ketua Umum pada Musyawarah Besar KOMPAS.
5.      Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara disetiap rapat anggota.
6.      Setiap pengurus berkewajiban menjalankan program kerja sesuai dengan bidang kerjanya.

BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 19
Sumber Kekayaan
Sumber kekayaan organisasi diperoleh dari:
1.      Iuran anggota Rp.10.000,-/ bulan
2.      Sumbangan dan bantuan dari berbagai pihak, usaha-usaha yang sah, hahal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan azas organisasi KOMPAS.
Pasal 20
Pengelolaan Kekayaan
Kekayaan dikelola oleh/ dibawah koordinasi Bendahara Umum yang diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum.

BAB VIII
SERAGAM DAN ATRIBUT
Pasal 21
Seragam dan Atribut
Seragam dan atribut KOMPAS terdiri dari:
1.      Seragam PDL
2.      Kaos Oraganisasi
3.      Slayer
4.      Pin

BAB IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN AD/ ART
Pasal 22
Perubahan dan Pengesahan AD/ ART
Perubahan AD/ ART hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar KOMPAS.

BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 23
Pembubaran
Pembubaran dapat dilakukan apabila disetujui oleh seluruh anggota keluarga besar KOMPAS.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 25
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan di Bandung 11 April 2015


ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, KOMPAS mengusahakan:
1.      Latihan-latihan kecakapan dan keterampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2.      Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3.      Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4.      Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5.      Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan KOMPAS.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Ayat 1
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah setiap orang yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Badan Khusus Pelantikan yang ditunjuk oleh Badan Pengurus.
Ayat 2
Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa adalah setiap anggota KOMPAS yang menjadi pendiri Komunitas Pecinta Alam Pasundan (KOMPAS) dan berhak mengadakan sidang istimewa.
Ayat 3
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah mereka yang oleh Badan Pengurus dianggap berjasa dalam kehidupan/ perkembangan organisasi.
Pasal 3
Seorang anggota gugur kehormatannya karena:
1.      Meninggal dunia.
2.      Adanya permintaan pemberhentian anggota secara tertulis dari yang bersangkutan.
3.      Dikeluarkan atau dipecat sesuai dengan hasil sidang istimewa.

Pasal 4
Hak dan kewajiban anggota:
1.      Setiap anggota wajib membela, mempertahankan an menjungjung nama baik organisasi KOMPAS.
2.      Setiap anggota wajib mentaati peraturan-peraturan organisasi.
3.      Setiap anggota berhak untuk membela dirinya di depan Musyawarah Besar jika ia merasa dirugikan oleh organisasi.
4.      Setiap anggota biasa dan anggota luar biasa mempunyai hak bicara dan hak suara. Anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
5.      Setiap anggota KOMPAS pada waktu dilantik harus mengucapkan janji sebagai berikut:
Demi kehormatanku sebagai bangsa Indonesia aku berjanji:
1.      Untuk selalu berbakti dan menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan YME, bangsa dan tanah air serta umat manusia.
2.      Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat madani.
3.      Menepati kewajiban-kewajibanku sebagai anggota KOMPAS dan warga Negara Indonesia.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Ayat 1
Badan Pengurus organisasi terdiri dari Ketua Umum, Bendahara Umum dan Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua Bidang.
Ayat 2
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Sekretaris Umum yang dibantu oleh Ketua-ketua Bidang Humas, Pengembangan dan Latihan, Logistik dan Kesehatan.
Ayat 3
Ketua Umum bertanggung jawab mengenai kegiatan organisasi kepada seluruh anggota dalam rapat anggota. Sekretaris Umum dan Ketua-ketua Bidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat 4
Ketua Umum dipilih oleh seluruh anggota dua tahun sekali dalam Musyawarah Besar.
Ayat 5
Ketua Umum harus membuat rencana kerja untuk selama masa jabatannya.

BAB VI
RAPAT
Pasal 6
Musyawarah Besar diselenggarakan dua tahun sekali, sekaligus memilih dan mensahkan Badan Pengurus.
Pasal 7
Sidang istimewa dilaksanakan atas usul paling sedikit 2/ 3 orang anggota luar biasa.
Pasal 8
Rapat Badan Pengawas diadakan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan atau jika dianggap perlu.
Pasal 9
Musyawarah Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya   jumlah anggota.
Pasal 10
Musyawarah Besar dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya  ditambah 1 dari anggota yang hadir.
Pasal 11
Dalam setiap Musyawarah Besar, akan dibentuk kepanitiaan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Musyawarah Besar tersebut, yang nantinya ditunjuk oleh Badan Pengurus.

BAB V
KEKAYAAN
Pasal 12
Bila KOMPAS bubar, kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Rapat Umum Anggota terakhir yang khusus diadakan untuk itu.

BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.



KOMUNITAS PECINTA ALAM PASUNDAN
Jalan Ciapus Rt.05 Rw.06 No.23 Desa Ciapus Kecamatan Banjaran
Kabupaten Bandung

Kepengurusan Komunitas Pecinta Alam Pasundan:
Penanggung Jawab     : H ery Ridwal Latief Mpd
Penasehat                    : 

Badan Pengurus Harian
Ketua                                                                          : Asep Dikky Mudhalil Holis
Sekretaris                                                                    : Purwanti
Bendahara                                                                   : Hilal
Seksi-seksi
-          Seksi Bidang Humas                                       : Rully wahardhiana
-          Seksi Bidang Pengembangan dan Latihan     : Usep Saepudin
-          Seksi Bidang Logistik                                     : Rama Dania Saputra
-          Seksi Bidang Kesehatan                                 : Dito Hermanto
Anggota                                                                      :


                                                                                                            Bandung, 11 April 2015  
Ketua KOMPAS                                                                                Sekretaris

                       
Mengetahui,


2 komentar:

  1. MataJala (Pecinta Alam) Universitas Ma'arif Nahdlatul Ulama (UMNU) Kebumen. JL Kusuma No. 75 Kebumen, Jawa Tengah.
    Web: http://matajala.itumnu.com
    email: matajala@itumnu.com

    BalasHapus